Jasa Perpajakan

PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera - Jasa Perpajakan

Jasa Perpajakan Profesional

Jasa Perpajakan Profesional - Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ada pada wajib pajak yang bersangkutan. Oleh karenanya wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Dengan adanya sistem tersebut, tentunya memiliki segudang aturan yang begitu kompleks sehingga mau tidak mau perusahaan Anda harus mengikutinya. Agar perusahaan Anda tetap berjalan dengan baik dan tidak berbenturan dengan aturan perpajakan yang Ada, Kami menawarkan solusi kepada perusahaan Anda berupa Jasa Konsultasi Perpajakan.

Kami siap menjadi mitra Anda dengan di dukung tenaga profesional dalam bidang perpajakan. Kami bantu usaha Anda dalam hal perpajakan dan Anda hanya tinggal berfokus pada pengembangan bisnis Anda. Bisnis jasa perpajakan Kami meliputi:

1. Jasa Penyusunan Laporan Pajak

  • Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa / Bulanan
    • SPT Masa PPN - Pajak Pertambahan Nilai (penjualan, pembelian)
    • SPT Masa PPh 4(2) - Pajak Final (Kontraktor, Sewa, Pengusaha Tertentu (PP 23), dll)
    • SPT Masa PPh 21 & 26 - Pajak atas gaji karyawan atau tenaga profesional
    • PPh 22 - Pajak atas ekspor impor
    • SPT Masa PPh 23 & 26 - Pajak atas jasa & sewa pihak ketiga
    • PPh 25 - Angsuran pajak bulanan (bagi yang beromset >4,8 miliar)
  • Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan
    • SPT Tahunan PPh Badan (beromset >4,8 miliar)
    • SPT Tahunan PPh Badan UMKM (beromset <4,8 miliar - PP 23 2018)
    • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Jasa Review Pajak

Melakukan review atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dan menilai laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan.

3. Jasa Perencanaan Pajak

Membuat perencanaan alternatif terbaik untuk pengurangan beban pajak dan perencanaan anggaran pajak dengan tujuan untuk efisiensi pengenaan pajak klien dan meminimalisasikan permasalahan pajak yang mungkin timbul.

4. Jasa Konsultasi Pajak

Memberikan jasa konsultasi dalam hal permasalahan pajak yang dihadapi klien serta tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

HUBUNGI KAMI:
Call/WA/SMS: 0857-1022-5688 (Ahmad Fadholi, S.E)
Email: info.aikons@gmail.com; fadholy2316@gmail.com

Show comments
Hide comments